MENJAGA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA

ESSAY
MENJAGA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DALAM MEMPERTAHANKAN NKRI
OLEH:
YOLANDA NADISTI
X MIPA 2
SMA N 1 AMPEK ANGKEK

Pancasila sebagai dasar negara / fondasi yang mengatur pemerintahan dan mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan menggambarkan cita-cita bangsa. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berada di Indonesia yang berisi segala peraturan yang mengatur diberbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Fungsi pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum dapat ditemukan dalam UU Keormasan tahun 1985, yaitu UU No 5 tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik yang mencantumkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran negara. (http://zenosoft.files.wordpress.com/2013/01/nkri.docx)
Pancasila tidak hanya dipandang sebagai dasar negara tetapi juga sebagai falsafah. Falsafah adalah upaya manusia tanpa akhir untuk mencari kebenaran terdasar dari segala fenomena, dan sudah merasa puas jika ia merasakan menemukan kebenaran-kebenaran terdasar. Dan kebenaran-kebenaran dari segala fenomena sudah terkandung di dalam pancasila. Lebih dari itu, pancasila dapat memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Itu berarti juga merupakan petunjuk arah semua kegiatan / aktifitas hidup di segala bidang.
Secara garis besar ,fungsi pancasila tidaklah hanya sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah, pandangan hidup tetapi memiliki fungsi utama yaitu sebagai ideologi bangsa Indonesia. Yang mengandung ajaran, gagasan, doktrin, teori / ilmu yang diyakini kebenarannya, menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pada tahun 1985, Presiden Soeharto manyampaikan bahwa pancasila adalah ideologi terbuka yang nilai dasarnya tetap, tetapi juga jabarannya bisa dikembangkan sacara kreatif, dinamis dan tidak secara kaku dogmatis.(Oetojo oesman,350,1996) Dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pancasila memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena pancasila memuat ajaran yang diyakini kebenarannya.
Oleh karena itu, pancasila sangatlah penting untuk dijaga dan dilestarikan demi mempertahankan keutuhan NKRI. NKRI merupakan Negara kesatuan berbentuk republik dangan sistem desentrslisasi (pasal 18 UUD 1945) dimana pemerintah daerah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Tujuan NKRI tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yang berbunyi : “Untuk membentuk suatu pemerintahan nagara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi , dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Jika bangsa Indonesia tidak memiliki ideologi bangsa, maka konflik sosial akan rentan terjadi. Tidak hanya konflik sosial yang akan terjadi tetapi juga akan memicu terjadinya perpecahan bangsa, memudarnya fungsi pancasila sebagai dasar Negara, lunturnya Bhineka Tunggal Ika, arus globalisasi akan semakin merajalela sehingga menimbulkan permasalahan bagi keutuahan NKRI, terjadi pelanggaran HAM, semakin maraknya korupsi, narkoba merajalela dan potensi intervensi yang dimiliki akan mendapat gangguan dari negara lain. Sebagai contoh yang baru terjadi akhir-akhir ini yaitu konflik agama yang terjadi di aceh pada 13 Oktober 2015 lalu, yang menyebabkan seorang tewas dan sebuah gareja hangus dibakar ratusan orang, konflik ini dipicu sengketa ijin mendirikan bangunan gereja di kawasan tersebut. (http://m.dw.com>aceh-membara)
Oleh karena itu, ideologi pancasila sangatlah perlu dijaga agar pertahanan NKRI semakin kuat. Seperti halnya contoh diatas, jika ideologi tidak ada maka peluang perpecahan bangsa Indonesia sangatlah besar. Selain itu, harus globalisasi yang masuk sudah tidak terfilter lagi dan dapat mendatangkan permasalahan bagi keutuhan NKRI.
Upaya yang dapat kita lakukan untuk menjaga dan mempertahankan pancasila sebagai ideologi untuk menjaga keutuhan NKRI antara lain:
1. Menanamkan rasa cinta tanah
    Contohnya, merasa bangga jika memakai produk dalam negri, dan merasa bangga jika atlet nasional menang di “kancah” Internasional, seperti atlet bulu tangkis ganda putra yang menang dalam kejuaraan all England.
2. Adanya sikap rela berkorban
    Contohnya, mengikuti organisasi PMR, dan ikut berpartisipasi dalam meminta sumbangan untuk korban bencana alam.
3. Memiliki pengetahuan budaya dalam mempertahankan NKRI
    Contohnya, menghargai budaya sendiri, dan tidak memandang bahwa budaya sendiri lebih tinggi dari budaya lain.
4. Menghargai setiap Hak Asasi Manusia
    Contohnya, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
5. Membina persatuan dan kesatuan bangsa
   Contonya, saling menghargai dan menghormati sesama manusia, dan tidak menghina suku / kelompok lain.
            Jadi, pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki peranan penting terhadap keutuhan NKRI, seperti halnya jika  ideologi tidak ada maka akan terjadi kekacauan di Indonesia. Sehingga akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, upaya dalam mempertahankan ideologi bangsa sangatlah diperlukan, agar ideologi tetap utuh dan keutuhan NKRI dapat kita  pertahankan.

Daftar Pustaka
Oesman,oetojo,Pancasila Sebagai Ideologi,1996,BP 7Pusat









Komentar

Postingan populer dari blog ini

IDEOLOGI DALAM MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

SRIWIJAYA

MOJO PAHIT