MENJAGA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
ESSAY
MENJAGA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DALAM MEMPERTAHANKAN NKRI
OLEH:
YOLANDA NADISTI
X MIPA 2
SMA N 1 AMPEK ANGKEK
Pancasila
sebagai dasar negara / fondasi yang mengatur pemerintahan dan mengandung nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia dan menggambarkan cita-cita bangsa. Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum yang berada di Indonesia yang berisi segala
peraturan yang mengatur diberbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Fungsi pancasila
sebagai dasar Negara dan sumber hukum dapat ditemukan dalam UU Keormasan tahun
1985, yaitu UU No 5 tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik yang
mencantumkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran negara. (http://zenosoft.files.wordpress.com/2013/01/nkri.docx)
Pancasila
tidak hanya dipandang sebagai dasar negara tetapi juga sebagai falsafah. Falsafah
adalah upaya manusia tanpa akhir untuk mencari kebenaran terdasar dari segala
fenomena, dan sudah merasa puas jika ia merasakan menemukan kebenaran-kebenaran
terdasar. Dan kebenaran-kebenaran dari segala fenomena sudah terkandung di dalam
pancasila. Lebih dari itu, pancasila dapat memberikan kekuatan hidup kepada
bangsa Indonesia dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Itu berarti juga merupakan petunjuk
arah semua kegiatan / aktifitas hidup di segala bidang.
Secara
garis besar ,fungsi pancasila tidaklah hanya sebagai dasar negara, sumber dari
segala sumber hukum, falsafah, pandangan hidup tetapi memiliki fungsi utama
yaitu sebagai ideologi bangsa Indonesia. Yang mengandung ajaran, gagasan, doktrin,
teori / ilmu yang diyakini kebenarannya, menjadi petunjuk dalam menyelesaikan
masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pada
tahun 1985, Presiden Soeharto manyampaikan bahwa pancasila adalah ideologi
terbuka yang nilai dasarnya tetap, tetapi juga jabarannya bisa dikembangkan
sacara kreatif, dinamis dan tidak secara kaku dogmatis.(Oetojo oesman,350,1996)
Dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pancasila memenuhi persyaratan
sebagai suatu ideologi, karena pancasila memuat ajaran yang diyakini
kebenarannya.
Oleh
karena itu, pancasila sangatlah penting untuk dijaga dan dilestarikan demi
mempertahankan keutuhan NKRI. NKRI merupakan Negara kesatuan berbentuk republik
dangan sistem desentrslisasi (pasal 18 UUD 1945) dimana pemerintah daerah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Tujuan NKRI tercantum didalam
Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yang berbunyi : “Untuk membentuk suatu pemerintahan
nagara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi , dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Jika
bangsa Indonesia tidak memiliki ideologi bangsa, maka konflik sosial akan
rentan terjadi. Tidak hanya konflik sosial yang akan terjadi tetapi juga akan
memicu terjadinya perpecahan bangsa, memudarnya fungsi pancasila sebagai dasar
Negara, lunturnya Bhineka Tunggal Ika, arus globalisasi akan semakin merajalela
sehingga menimbulkan permasalahan bagi keutuahan NKRI, terjadi pelanggaran HAM,
semakin maraknya korupsi, narkoba merajalela dan potensi intervensi yang dimiliki
akan mendapat gangguan dari negara lain. Sebagai contoh yang baru terjadi
akhir-akhir ini yaitu konflik agama yang terjadi di aceh pada 13 Oktober 2015
lalu, yang menyebabkan seorang tewas dan sebuah gareja hangus dibakar ratusan
orang, konflik ini dipicu sengketa ijin mendirikan bangunan gereja di kawasan
tersebut. (http://m.dw.com>aceh-membara)
Oleh
karena itu, ideologi pancasila sangatlah perlu dijaga agar pertahanan NKRI
semakin kuat. Seperti halnya contoh diatas, jika ideologi tidak ada maka
peluang perpecahan bangsa Indonesia sangatlah besar. Selain itu, harus
globalisasi yang masuk sudah tidak terfilter lagi dan dapat mendatangkan
permasalahan bagi keutuhan NKRI.
Upaya
yang dapat kita lakukan untuk menjaga dan mempertahankan pancasila sebagai
ideologi untuk menjaga keutuhan NKRI antara lain:
1. Menanamkan rasa
cinta tanah
Contohnya, merasa bangga jika memakai
produk dalam negri, dan merasa bangga jika atlet nasional menang di “kancah”
Internasional, seperti atlet bulu tangkis ganda putra yang menang dalam
kejuaraan all England.
2. Adanya sikap rela
berkorban
Contohnya, mengikuti organisasi PMR, dan
ikut berpartisipasi dalam meminta sumbangan untuk korban bencana alam.
3. Memiliki pengetahuan
budaya dalam mempertahankan NKRI
Contohnya, menghargai budaya sendiri, dan
tidak memandang bahwa budaya sendiri lebih tinggi dari budaya lain.
4. Menghargai setiap
Hak Asasi Manusia
Contohnya, tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang dalam
menjalankan hak dan kewajibannya.
5. Membina persatuan
dan kesatuan bangsa
Contonya, saling menghargai dan menghormati
sesama manusia, dan tidak menghina suku / kelompok lain.
Jadi, pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki peranan
penting terhadap keutuhan NKRI, seperti halnya jika ideologi tidak ada maka akan terjadi
kekacauan di Indonesia. Sehingga akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, upaya dalam mempertahankan ideologi bangsa
sangatlah diperlukan, agar ideologi tetap utuh dan keutuhan NKRI dapat
kita pertahankan.
Daftar Pustaka
Oesman,oetojo,Pancasila Sebagai Ideologi,1996,BP
7Pusat
http://ramliberbagiilmu.blogspot.com/2012/04/upaya-dalam-menjaga-keutuhan-nkri.htmlhttp://makalahcyber.blogspot.com/2012/11/upaya-mempertahankan-nkri_28.htm
Komentar
Posting Komentar